nusakini.com-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di Hotel Mercure Acol, Jakarta, Jumat (5/8). 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam kebijakan penataan perangkat daerah mengatur sejumlah urusan seperti kebijakan debirokratis agar organisasi daerah tepat fungsi dan ukuran, sesuai dengan lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah. 

“Selain itu, untuk meningkatkan belanja publik pada APBD. Misalnya dengan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah, akan mengurangi jumlah jabatan struktural, tanpa mengurangi jumlah pegawai,” ujar Mendagri Tjahjo dalam catatan sosialisasinya. 

Ia menambahkan, PP ini juga mengatur soal pengisian pejabat pada organisasi perangkat daerah. Lalu, penyerahan personil, prasarana, pembiyaan dan dokumen (P3D).  

Pengalihan penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu (seperti Pendidikan Menengah) di kabupaten/kota ke provinsi harus ditindaklanjuti dengan Penyerahan P3D dari pemerintahan daerah dari kabupaten/kota ke provinsi. 

“Kebijakan lainnya dalam PP ini adalah masalah pilkada serentak 2017. Seperti, percepatan penyelesaian NPHD dan pencairan anggaran Pilkada untuk KPUD, Bawaslu/Panwaslu, dan Polri setempat,” kata Tjahjo. 

PP ini juga mengatur soal fasilitas dan evaluasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada). Rancangan Perda dan Rancangan Perkada perlu difasilitasi dan dikonsultasikan dengan Kemendagri untuk mencegah kekeliruan pengaturan. 

“Kemudian terkait inovasi daerah. Pemerintah Daerah dapat menetapkan ‘kebijakan dan program inovatif’ sesuai dengan diskresi kewenangan kepala daerah,” kata dia. 

Terakhir adalah mengenai peningkatan kualitas pelayanan publik. Peningkatan Investasi swasta di daerah, kata dia harus didukung dengan peningkatan kualitas pelayanan perizinan investasi yang lebih cepat, dan tepat, serta mencegah terjadinya ekonomi biaya tinggi. 

“Terkait dengan Pelayanan Publik, termasuk juga Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Keluarga,” tutup dia.(p/ab)